Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang anakperempuan ,seorang saudara laki-laki kandung,seorang saudara laki-laki sebapak,maka berapakah hak merekamasing-masing?
Istri mendapatkan seperdelapan 1/8, karena adany afuru',anakk perempuan mendapatkan setengah 1/2,saudara laki-laki kandung ashabah yang berhakmendapatkan sisa harta pusaka yang nilainya tiga bagian,dan dia mendapatkannya seorang diri,dan diajuga menghalangi saudaralaki-laki sebapak,karena dia lebih di dahulukan darinya dalam ta'shib.
0 komentar:
Posting Komentar