Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  istri,seorang anakperempuan ,seorang saudara laki-laki kandung,seorang saudara laki-laki sebapak,maka berapakah hak merekamasing-masing?

Istri mendapatkan  seperdelapan 1/8, karena adany afuru',anakk perempuan  mendapatkan setengah 1/2,saudara laki-laki kandung  ashabah yang berhakmendapatkan  sisa harta pusaka yang nilainya  tiga bagian,dan dia mendapatkannya  seorang diri,dan diajuga  menghalangi saudaralaki-laki sebapak,karena dia lebih di dahulukan  darinya dalam ta'shib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top