Seorang alki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak perempuan ,seorang ibu,dan seorang ayah maka merka akan mendapatkan harta warisan sebagai beikut:
Kedua anak perempuan mendapatkan du pertiga,ibu mendapatkan seperenam karena adanya furu',sementara itu seorang ayah memperoleh seper enam fardh dan kemudian sisanya dengan ta'shib.
0 komentar:
Posting Komentar