Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ayah,seorang anak laki-laki,tiga orang anakperempuan saudara perempuan kandung, dan saudara laki-laki seibu,maka berapakh hakmereka masing-masing?
Ayah memperoleh seperenam 1/6,karena adanh afuru',seorang anak laki-laki dan tiga orang naka perempuan memperoleh sisa harta pusaka dengan ta'shib,dimana bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan,yaiut lima bagian ,anak laki-laki mengambildua bagian,sedfangkan masing-masing dari tiga anak perempuan itu mengambil satu bagian,Adapun saudara perempuan kandungmahjub oleh anak laki-laki, sedangkan saudara laki-laki seibu mahjubkarena adanya furu'
0 komentar:
Posting Komentar