Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ayah,seorang anak laki-laki,tiga orang anakperempuan saudara perempuan kandung, dan saudara laki-laki seibu,maka berapakh hakmereka masing-masing?

Ayah memperoleh seperenam 1/6,karena adanh afuru',seorang anak laki-laki dan tiga orang naka perempuan  memperoleh sisa harta  pusaka dengan ta'shib,dimana bagian seorang laki-laki  sama dengan  bagian dua orang perempuan,yaiut lima bagian ,anak laki-laki mengambildua bagian,sedfangkan masing-masing  dari tiga anak perempuan  itu mengambil  satu bagian,Adapun saudara perempuan  kandungmahjub oleh anak laki-laki, sedangkan saudara laki-laki seibu mahjubkarena adanya furu'

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top