Seorang wanita meninggaldunia dengan meninggalkan seorang suami,seeorang ayah,seorang anak perempuan dan dua orang anak laki-laki serta seorang ibu maka berapakah bagian masing-masing dari mereka?
Suami mendapatkan seperempat 1/4,karena Adanya furu',ayah memperoleh seperenam 1/6 karena adanya furu' dan ibu juga mendapatkan seperenam juga karena adany afuru',sedangkan anak perempuan dengan kedua saudara laki-lakinya itu mnedapatkan sisa harta pusaka secara ta'shib,yaitu lima bagian,dimana yang menjadi bagiannya satu bagian dan masing-masing saudara laki-lakinya itu mendapatkan dua bagian.
0 komentar:
Posting Komentar