Seorang wanita meninggaldunia dengan meninggalkan seorang suami,seeorang ayah,seorang anak perempuan dan dua orang anak laki-laki serta seorang ibu maka berapakah  bagian masing-masing  dari mereka?

Suami mendapatkan seperempat 1/4,karena Adanya furu',ayah memperoleh seperenam 1/6 karena adanya furu' dan ibu juga mendapatkan seperenam juga karena adany afuru',sedangkan anak perempuan  dengan kedua saudara laki-lakinya  itu mnedapatkan sisa harta pusaka  secara ta'shib,yaitu lima bagian,dimana yang menjadi  bagiannya satu bagian dan masing-masing saudara laki-lakinya itu  mendapatkan  dua bagian.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top