Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  dua anak perempuan  dan seorang ayah ,lalu berepakah  bagian masing-masing ahli waris?

Kedua anak perempuannya itu memperoleh dua pertiga 2/3 fardh yang di bagia di antara  keduanya secara sama,sedsngkan seorang ayah  memeperoleh seperenam 1/6 fardh, karena adanya furu' perempuan dan dia mengambil  sisanya secara ta'shib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top