Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua anak perempuan dan seorang ayah ,lalu berepakah bagian masing-masing ahli waris?
Kedua anak perempuannya itu memperoleh dua pertiga 2/3 fardh yang di bagia di antara keduanya secara sama,sedsngkan seorang ayah memeperoleh seperenam 1/6 fardh, karena adanya furu' perempuan dan dia mengambil sisanya secara ta'shib.
0 komentar:
Posting Komentar