Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang   istrio,seorang ayah,seorang ibu,seorang anak laki-laki,dan tiga orang anak perempuan,maka berapakah  bagian masing-masing ahli waris?

Istri mendapatkan seperdelapan 1/8 fardh, karena adanya furu'ayah mendapatkan seperdelapan 1/8,demikian juga ibu,karena adanya furu' juga,Dan setelah pembagian iu,anak laki-laki dan tiga orang  anak perempuan  memperoleh secara ta'shib,dimana satu anak anak laki-laki mendapatkan bagian dua orang anak perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top