Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istrio,seorang ayah,seorang ibu,seorang anak laki-laki,dan tiga orang anak perempuan,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Istri mendapatkan seperdelapan 1/8 fardh, karena adanya furu'ayah mendapatkan seperdelapan 1/8,demikian juga ibu,karena adanya furu' juga,Dan setelah pembagian iu,anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan memperoleh secara ta'shib,dimana satu anak anak laki-laki mendapatkan bagian dua orang anak perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar