Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  suami.seorang anak perempuan dan seorang ayah,maka berepakah hak harta pusaka bagi mereka masing-masing?

Anak perempuan mendapatkan setengah 1/2 dengan fardh,karena tidak adanya mu'ashib, dan karena tidak adanya  yang menyamainya,sementara itu ,suami mendapatkan seperempat 1/4,karena adanya furu' yaitu anak perempuan,sedangkan ayah memperoleh  seperenam 1/6 fardh dan sisanya ta'shib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top