Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami.seorang anak perempuan dan seorang ayah,maka berepakah hak harta pusaka bagi mereka masing-masing?
Anak perempuan mendapatkan setengah 1/2 dengan fardh,karena tidak adanya mu'ashib, dan karena tidak adanya yang menyamainya,sementara itu ,suami mendapatkan seperempat 1/4,karena adanya furu' yaitu anak perempuan,sedangkan ayah memperoleh seperenam 1/6 fardh dan sisanya ta'shib.
0 komentar:
Posting Komentar