Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang ayah,seorrang ibu,anak perempuan,anak laki-laki lalu berapakah bagian masing-masing?

Istri mendapatkan seperdelapan 1/8 fardh, karena adanya furu'waris,sedangkan ayahh dan ibu mendapatkan  seperenam fardh,juga karena adanya furu'sementara sisanya  dri furudh ini menjadi milik anak perempuan dan anak laki-laki dengan ta'shib,sehingga anak  perempuan mengambil sepertiganya 1/3,dan anak laki-laki mengambil dua pertiga 2/3

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top