Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang ayah,seorrang ibu,anak perempuan,anak laki-laki lalu berapakah bagian masing-masing?
Istri mendapatkan seperdelapan 1/8 fardh, karena adanya furu'waris,sedangkan ayahh dan ibu mendapatkan seperenam fardh,juga karena adanya furu'sementara sisanya dri furudh ini menjadi milik anak perempuan dan anak laki-laki dengan ta'shib,sehingga anak perempuan mengambil sepertiganya 1/3,dan anak laki-laki mengambil dua pertiga 2/3
0 komentar:
Posting Komentar