Anak perempuan shulbi adalah anak perempuan orang yang meninggal dunia,secara langsung tanpa perantara.Oleh karena  itu,untuk anak perempuan ini  dalam pembagian warisan  memiliki tiga keadaan.
  • Mendapatkan setengah ,jika dia seorang diri dan tidak ada bersamanya  orang yang menta'shibnya,seperti firman Allah:
 وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
"jika anak perempuan itu  seorang saja,maka dia memperoleh separuh  harta"

  • Mendapatkan dua pertiga,hal itu jika mereka  terdiri dari  dua orang anak perempuan atau lebih,seperti firman Allah Ta'ala"
 فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

"Dan jika anak  semuanya perempuan  lebih dari dua ,maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang di tinggalkan"
  • Memperoleh harta warisan dengan cara ta'shib(sisa) dengan adanya anak laki-laki,dimana anak laki-laki seperti dua orang anak perempuan.Hal itu sebagaiman firman Allah Ta'ala"
يُوصِيكُمُ اللَّـهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

"Allah swt mensyariatkan  bagimu tentang (pembagian  pusaka untuk)anak-anakmu yaitu:bahagian seorang anak laki-laki sama dengan  bahagian dua orang  anak perempuan"
Demikianlah cara pembagian harta pusaka bagi anak-anak perempuan shulbi,moga menjadi acuan dalampembagian harta pusaka dan dengan adanya hukum Allah maka pertikaian antara saudara bisa terhindar,amin wallahua'lam.
QR code

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top