Anak perempuan shulbi adalah anak perempuan orang yang meninggal dunia,secara langsung tanpa perantara.Oleh karena itu,untuk anak perempuan ini dalam pembagian warisan memiliki tiga keadaan.
- Mendapatkan setengah ,jika dia seorang diri dan tidak ada bersamanya orang yang menta'shibnya,seperti firman Allah:
"jika anak perempuan itu seorang saja,maka dia memperoleh separuh harta"
- Mendapatkan dua pertiga,hal itu jika mereka terdiri dari dua orang anak perempuan atau lebih,seperti firman Allah Ta'ala"
"Dan jika anak semuanya perempuan lebih dari dua ,maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang di tinggalkan"
- Memperoleh harta warisan dengan cara ta'shib(sisa) dengan adanya anak laki-laki,dimana anak laki-laki seperti dua orang anak perempuan.Hal itu sebagaiman firman Allah Ta'ala"
"Allah swt mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)anak-anakmu yaitu:bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan"
Demikianlah cara pembagian harta pusaka bagi anak-anak perempuan shulbi,moga menjadi acuan dalampembagian harta pusaka dan dengan adanya hukum Allah maka pertikaian antara saudara bisa terhindar,amin wallahua'lam.
0 komentar:
Posting Komentar