Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan anak laki-laki atau anak perempuan maka berapakah bagian masing-masing mereka?
Istri mendapatkan seperedelapa 1/8,sisanya untuk anak laki-laki dengan ta'shib,dan jika furu' ahli waris itu anak perempuan maka dia mendapatkan setengah 1/2,lalu di kembalikan kepadanya sisanya sebagai pembagian secara radd.
0 komentar:
Posting Komentar