Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  istri dan  anak laki-laki atau anak perempuan maka berapakah  bagian masing-masing mereka?
QR code
Istri mendapatkan seperedelapa 1/8,sisanya untuk anak laki-laki dengan ta'shib,dan jika furu' ahli waris  itu anak perempuan maka dia mendapatkan  setengah 1/2,lalu di kembalikan  kepadanya sisanya sebagai pembagian secara radd.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top