Hukum waris(fara'idh sembilan puluh enam)
Meninggal dunia seorang wanita dengan meninggalkan seorang ayah,seorang ibu,seorang suami,dan dua orang anak laki-laki,berapakah bagian masing-masing dari mereka?
Ayah mendapatkan seperenam dengan jalan fardh,karena adanya furu',ibu mendapatkan seperenam juga,karena adanya furu' pula.Sedangkan suami mendapatkan seperempat,karena adanya furu' juga dan sisanya bagi kedua anak laki-laki dengan ta'shib.
Demikianlah contoh kasus keadaan seorang ayah mendapatkan hak harta pusaka.Moga bisa membantu untuk shabat-sahabatku.hati-hati dalam urusan waris banyak yang saling memutuskan silaturahmi,bila ingin mencium bau syurga maka jaga tali silaturahmi di antara saudara senasab.wallahu'alam bissawab.
0 komentar:
Posting Komentar