Meninggal dunia  seorang wanita dengan meninggalkan seorang ayah,seorang ibu,seorang suami,dan dua orang anak laki-laki,berapakah bagian masing-masing dari mereka?

Ayah mendapatkan seperenam dengan jalan fardh,karena adanya furu',ibu mendapatkan seperenam juga,karena adanya furu' pula.Sedangkan suami mendapatkan seperempat,karena adanya furu' juga dan sisanya bagi kedua anak laki-laki dengan ta'shib.

Demikianlah contoh kasus keadaan seorang ayah mendapatkan hak harta pusaka.Moga bisa membantu untuk shabat-sahabatku.hati-hati dalam urusan waris banyak yang saling memutuskan silaturahmi,bila ingin mencium bau syurga maka jaga tali silaturahmi di antara saudara senasab.wallahu'alam bissawab.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top