Seorang laki-laki meninggal dunia dengan mennnggalkan seorang istri dan saudara permpuan kandung dan sauadar permpuan sebapak,lalu berapakah harta warisan yang mereka peroleh masing-masing?Istri mendapatkan seperempat 1/4,karena adanya furu',saudara perempuan sekandung  mendapatkan separuh 1/2 dengan fardh,sedangkan saudara perempuan sebapak mendapatkan seperanam 1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3 fardhul akhwat,dan sisa dari furudh ini di kembalika kepada saudara perempuan saja sesuai  dengan saham keduanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top