Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan dua orang saudara perempuan sebapak,lalu mereka akan mendapatkan harta pusaka masing-masing?Istri mendapatkan seperempat dengann fardh,karena tidak adanya furu',sedangkan dua orang saudar perempuan mendapatkan dua pertiga,dan sisanya dikembalikan kepada keduanya dan tidak kepada istri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar