Seorang wnita meninggal dunia dengan meninggalkan seorangsuami dan seorang saudara perempuan sebapak.maka warisan yang di peroleh masing-masing adalah:Suami mendapatkan separuh 1/2 dengan jalan fardh,karena tidak adanya furu',sedangkan saudara perempuan sebapak mendapatkan separuh 1/2 sisanya dengan fardh juga,karena tidak ada pihak yang mengta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar