Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang saudara perempuan kandung,seorang saudara perempuan sebpak,dan seorang saudara  laki-laki sebapak,maka berapakah  bagian masing-masing?Suami mendapatkan setengah 1/2,saudara perempuan kandung mendapatkan setengah pula 1/2,sedangkan saudara laki-laki sebapak dan saudara perempuan  sebapak tidak mendapatkan apa-apa,karena keduanya mendapatkan harta warisan melalui ta'shib,sedangkan untukkedunya sudah tidak ada tersisa apa-apa lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top