Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang saudara perempuan kandung,seorang saudara perempuan sebpak,dan seorang saudara laki-laki sebapak,maka berapakah bagian masing-masing?Suami mendapatkan setengah 1/2,saudara perempuan kandung mendapatkan setengah pula 1/2,sedangkan saudara laki-laki sebapak dan saudara perempuan sebapak tidak mendapatkan apa-apa,karena keduanya mendapatkan harta warisan melalui ta'shib,sedangkan untukkedunya sudah tidak ada tersisa apa-apa lagi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar