Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,dua orang saudara permpuan kandung,seorang saudara laki-laki sebapak,dan seorang saudara perempuan sebapak,mereka akan memperoleh bgian masing-masing sebagai berikut:Istri mendapatkan seperempat 1/4,dua orang saudara permpuan kandung mendapat dua pertiga 2/3,sedangkan saudara sebapak laki-laki maupun permpuan mendapatkan sisanya dengan tashib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar