Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,dua orang saudara permpuan kandung,seorang saudara laki-laki sebapak,dan seorang saudara perempuan sebapak,mereka akan memperoleh bgian masing-masing sebagai berikut:Istri mendapatkan seperempat 1/4,dua orang saudara permpuan  kandung mendapat dua pertiga 2/3,sedangkan saudara sebapak  laki-laki maupun permpuan mendapatkan sisanya dengan  tashib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top