Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ayah ,seorang ibu,seorang istri,dua orang saudara laki-lakisebapak,dan dua orang saudara perempuan sebapak,lalu berapa bagian warisan yang mereka peroleh?Istri mendapatkan seperempat 1/4,ibu mendapatkan seperenam1/6, ayah mendapatkan sisanya dengan ta'shib,sedangkan saudara  sebapak,laki-laki maupun perempuan mahjub oleh ayah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top