Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,dua orang sauadara perempuan  kandung,empat saudara  perempuan sebapak,dan anak laki-laki paman kandung jadi harta warisan yang mereka peroleh adalah:Ibu mendapatkan seperenam 1/6,dua orang saudara perempuan kandung mendapatkan dua pertiga 2/3,empat saudara perempuan sebapak  mahjub oleh dua orang  saudara perempuan  kandung karena tidak adanya pihak yang menta'shb mereka,sedangkan abgi anak laki-laki  paman mendapatkan sisanya dengan ta'shib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top