Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu,dua orang sauadara perempuan kandung,empat saudara perempuan sebapak,dan anak laki-laki paman kandung jadi harta warisan yang mereka peroleh adalah:Ibu mendapatkan seperenam 1/6,dua orang saudara perempuan kandung mendapatkan dua pertiga 2/3,empat saudara perempuan sebapak mahjub oleh dua orang saudara perempuan kandung karena tidak adanya pihak yang menta'shb mereka,sedangkan abgi anak laki-laki paman mendapatkan sisanya dengan ta'shib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar