Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang laki-laki kandung,saudara laki-laki seibbu,dan dua orang saudara perempuan sebapak,berapa bagian mereka masing-masing?Suamin mendapatkan setengah harta pusaka 1/2,saudara laki-laki seibu memperoleh seperenam 1/6,dan saudara laki-laki kandung memperoleh  sisanya dengan ta'shib,sementara dua orang saudara permpuan sebapak mahjub oleh saudara laki-laki kandung.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top