Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  anakperempuan,anak perempuan dari anak laki-laki  dan saudara perempuan sebapak,maka berapakah warisan yang akanmereka peroleh?Anaka perempuan mendapatkan separuh 1/2,anak perempuan dari anak laki-laki  mendapatkan seperenam 1/6 sebagai pelengkap dua pertig, sdangkan saudara perempuan sebapak mendapatkan sisanya dengan ta'shib ma'al gahir.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top