Seorang wanitameninggal dunia dengan mennggalkan sorang saudara perempuan kandung,dua orang saudara perempuan sebapak,dan anak laki-laki dari saudara laki-lakikandung,lalu berapakah harta pusaka yang akanmereka peroleh?Saudara perempuan kandung memperoleh  separuh 1/2 sedangkan dua orang saudara perempuan sebapakmendapatkan seperenam 1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3,Dann anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung adalah sisanya dengan ta'shib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top