Seorang laki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang kakek,seorang  saufara laki-laki sebapak,dan seorang saudara perempuan sebapak,hak mereka masing-masing adalah:Istrimendapatkan seperempat1/4,dan sisanya ta'shib antara kakek dan saudara laki-laki  sebapak serta saudara  perempauan sebapak,dimana bagian  orang laki-laki sama seperti dua bagia orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top