Seorang laki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,seorang kakek,seorang saufara laki-laki sebapak,dan seorang saudara perempuan sebapak,hak mereka masing-masing adalah:Istrimendapatkan seperempat1/4,dan sisanya ta'shib antara kakek dan saudara laki-laki sebapak serta saudara perempauan sebapak,dimana bagian orang laki-laki sama seperti dua bagia orang perempuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar