Saudara perempuan yang sebapak juga akan mendapatkan harta pusaka,dan keadaan mereka dalam memperoleh harta warisan ada beberapa keadaan yang sering ,ita jumpai,dan yang di maksud dengan saudara perempuan sebapak adalah setiap wanita yang terlibat dengan manyit dalam nasab secara langsung kepada ayahnya saja tidak denganibunya,Dalam pembagian harta warisan mereka m=emilki tujuh keadaan
- mereka akan memeproleh separuh harta pusaka,jika dia seorang diri,dan bersama tidak terdapat saudara perempuan kandung,dan tidak ada juga yang menta'shibkannya dan memahjubnya,
- Mereka akan memperoleh dua pertiga,jika mereka terdiri dari dua orang atau lebih,,sedang bersamanya tudak terdapat sauadara perempuan kandung,dan tidak ada juga yang menta'shibnya atau memahjub mereka.
- Mereka menerima sepertiga harta pusaka,jika bersamanya terdapat saudara perempuan kandung, sebagai pelengkap dua pertiga.
- Mereka akan mendapat harta pusaka dengan ta'shibyang demikian itu ,jika bersama mereka terdapat saudara sebapak,sehingga bagi orang laki-laki bagian yang sama dengan dua bagian orang perempuan.
- Merekatidak mendapatkan harta pusaka sama sekalibersama dua oarng sauadara perempuan kandung,kecuali jika bersama mereka terdapat saudara laki-kaki sebapakyang mengashabahkan mereka.
- Merekan akan menjadi ashabah bersama anak-anak perempuan atau anak-anak perempuan sebapak,sehingga mereka akanmengambil sisanya padasaat tidak terdapat saudara permpuan kandung.
- Mereka gugur oleh anak -laki-laki,oleh anak laki-laki dari anak laki-laki dan menurun seterusnya,juga oleh ayah menurut pendapat para ulama,Juga oleh kakek menurut sebagian imam,serta olah saudara laki-lakikndung dan saudara perempuan kandung,jika dia menjadi ahabah bersama anak permpuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
0 komentar:
Posting Komentar