Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang anak  perempuan dari anak laki-laki,saudara perempuan kandung,saudara perempuan sebapak,dan saudara laki-laki sebapak,makamereka akanmemperoleh harta pusaka dengan hitungan sebagai berikut:Suami mendapatkan seperempat 1/4,Anaka perempuan dari anak laki-laki mendapatkan separuh 1/2,sisanya menjadi milik saudara perempuan  kandung,karena dia menjadi ashabab bersama anak perempuan  dari anak laki-laki yang meninggal,sehinga dia berada  dalam kekuatan saudara laki-laki kandungnya yang mahjub saudara sebapak.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top