Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang anak perempuan dari anak laki-laki,saudara perempuan kandung,saudara perempuan sebapak,dan saudara laki-laki sebapak,makamereka akanmemperoleh harta pusaka dengan hitungan sebagai berikut:Suami mendapatkan seperempat 1/4,Anaka perempuan dari anak laki-laki mendapatkan separuh 1/2,sisanya menjadi milik saudara perempuan kandung,karena dia menjadi ashabab bersama anak perempuan dari anak laki-laki yang meninggal,sehinga dia berada dalam kekuatan saudara laki-laki kandungnya yang mahjub saudara sebapak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar