Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ayah ,seorang anak perempuan dari anak laki-laki,seorangibu,seorang  saudara perempuan kandung,seorang saudara laki-laki kandung,maka masing-masing mereka akanmendapatkan harta pusaka senbagai berikut:Anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan separuh harta 1/2,ibu mendapatkan seperenam 1/6,ayah mendapatkan seperednam 1/6 dengan jalan fardh,dan sisanya ta'shib,dan saudara perempuan kandung danjuga saudara laki-lakinya tidak mendapatkan apa-apa,karena mahjub oleh ayahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top