Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,seorangibu,seorang suami,seorang saudara perempuan kandung,dan seorang laki-lakikandung,lalu berapakah harta pusaka yang akanmereka peroleh masing-masing?Seorang ibu mendapatkan seperenam 1/6,Suami mendapatkan seperempat 1/4,dan sisanya  bagi anak laki-laki dari anak -laki-laki dengan ta'shib,sementara saudara  kandungnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhijab  oleh anak  laki-laki dari anak laki-laki

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top