Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki,seorangibu,seorang suami,seorang saudara perempuan kandung,dan seorang laki-lakikandung,lalu berapakah harta pusaka yang akanmereka peroleh masing-masing?Seorang ibu mendapatkan seperenam 1/6,Suami mendapatkan seperempat 1/4,dan sisanya bagi anak laki-laki dari anak -laki-laki dengan ta'shib,sementara saudara kandungnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhijab oleh anak laki-laki dari anak laki-laki
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar