Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua oarng anak perempuan dan dua oarng saudara perempuan kandung,maka mereka akan mendapatkan hak warisan sebgi berikut:Kedua anaka perempuan tersebut mendapatkan bagian dua opertiga 2/3 dengan jalan fardh,sisanya yaitu  sepertiga  1/3 di ambil oleha dua orang saudara  peredmpuan dengan ta'shib ma'al ghair'dua orang anak perempuan ,yang  di  bagi  di antara mereka secara sama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top