Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua oarng anak perempuan dan dua oarng saudara perempuan kandung,maka mereka akan mendapatkan hak warisan sebgi berikut:Kedua anaka perempuan tersebut mendapatkan bagian dua opertiga 2/3 dengan jalan fardh,sisanya yaitu sepertiga 1/3 di ambil oleha dua orang saudara peredmpuan dengan ta'shib ma'al ghair'dua orang anak perempuan ,yang di bagi di antara mereka secara sama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar