Seorang wanita meninggal dunia denganmeninggalkan seorang anak perempuan  dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki serta seorang saudara perempuan kandung,maka berapakah hak harta pusaka mereka masing-masing?Anak perempuan itu mendapatkan bagian setengah 1/2 dengan jalan fardh,anak perempuan dari anak laki-laki  mendapatkan seperenam1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3,sedangkan saudara perdempuan kandung mengambil sisanya dengan ta'shib ma'al ghair' anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top