Seorang wanita meninggal dunia denganmeninggalkan seorang anak perempuan dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki serta seorang saudara perempuan kandung,maka berapakah hak harta pusaka mereka masing-masing?Anak perempuan itu mendapatkan bagian setengah 1/2 dengan jalan fardh,anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3,sedangkan saudara perdempuan kandung mengambil sisanya dengan ta'shib ma'al ghair' anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar