Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan,seorang anak perempuan dari anak laki-laki,seorang suami,seorang ibu,serta dua orang saudara perempuan kandung maka berapakah harta warisanyang akan mereka peroleh?Anak perempuan itu mengambil separuh 1/2 dari harta pusaka dengan jalan fardh,anak perempuan adri anaklaki-laki  memperoleh seperednam 1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3, suami mengambil seperempat 1/4,karena adanya furu',sedangkan ibu mengambil  seperenam 1/6,Adapun dua orang saudara perempuan kandung maka kaeduanya tidak mendapatkan apa-apa,karena semuanya furu' telah menghabiskan semua harta pusaka.dan masalah ini menjadi aul,sehingga tidak adabagian sedikitpun  bagi keduanya  yang bisa mereka  ambil melalui ta'shib jika mereka menjadi ashabah bersama anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top