Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,dua orang saudara perempuan kandung dan seorang ibu maka berapakah bagian masing masing?Istri mendapatkan seperempat 1/4 denganjalan fardh,dua orang saudara permpuan kandung mendapatkan dua pertiga 2/3 dengan jalan fardh,sedangkan ibu mendapatkan seperenam 1/6 karena adanya dua orang saudara perempuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar