Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri,dua orang saudara perempuan kandung dan seorang ibu maka berapakah bagian masing masing?Istri mendapatkan seperempat 1/4 denganjalan fardh,dua orang saudara permpuan  kandung mendapatkan  dua pertiga 2/3 dengan jalan fardh,sedangkan ibu mendapatkan  seperenam 1/6 karena adanya dua orang saudara perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top