Saudara perempuan kandung mrupakan setiap wanita yang dinisbatkan kepada manyit melalui perantara ayah  dan ibunya.oleh karena itu  di katakan kepadanya al-ukhtu lil abawain.
setiap sudara perempuan kandung akan memperoleh harta pusaka dari si manyit namun ada beberapa keadaan yang harus kita perhatikan supaya jelas berapa nantinya hak harta warisan yang akan di perolehnya dan tidan terjadi selisih dalam pepbagian harta warisan berikut ini merupakan beberapa keadaa  yang harus kita lihat dalam hal pewmbagian harta pusaka si manyit:

  • Dia akan mendapatkan setengah  harta  pusaka dengan jalan  fradh,jika dia seorang diri,dan tidak ada  yang membuatnya mahjub dan tidak menjadi ashabab dengan saudara laki-laki kandung atau ashabab dengan furu'wali waris sebagaimana firman Allh swt berikut ini:


وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ


dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya(QS An-nisa-176)



  • Dia mendapatkan dua pertiga 2/3 jika mereka terdiri dari dua orang ,dan tidak ada yang membuat mereka  ashabah dan tidak ada juga di antara mereka yang berashsabah  dengannya,dan tidak ada juga yang membuat  mahujb seperti firman Allah swt berikut:
فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ

 tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.(QS An-nisa-176)



  • Jika bersama mereka terdapat  saudara laki-laki kandung denga tidak adanya orang yang sudah di sebutkan  sebelumnya ,maka saudara laki-laki kandung nya itu membuat mereka  menjadi ashabah,dengan ketentuan ,bagi satu orang laki-laki mendapat bagian  seperti bagian dua orang perempuan hal itu berdasarkan firman Allah swt sebagai berikut:



 وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan(QS An-nisa-176)


  • Dia akan mendapatkan harta pusaka  melalui ta'shub ma'al ghair(ashababh bersama yang lain).yang demikian itu jika disana  terdapat furu' perempuan ,baik anak perempuan maupun anak perempuan  dari anak laki-laki,dan tidak ada orang yang membuat mereka mahjub,dan tidak ada juga  saudara laki-laki  kandung yang membuat mereka  ashabah,sesungguhnya saudara  perempuan kandung  atau beberapa saudara  perempuan kandung  mengambil sisanya  dengan kedudukan  bahwa mereka menjadi  ahabah ma'al ghair.
  • Mahjub (menghalangi)saudara perempuan kandung  dengan hijab yang mengharamkan ,pada saat adanya anak  laki-laki atau  anak laki-laki dari anak laki-laki,meskipun dia turun  tingkatan .dengan bapak  sesuai dengan  kesepakatan  semua ulama,dan dengan kakek,menurut Abu Hanifah.
Dan demikian lah keadaan saudara perempuan kandung dalam hal memperoleh harta pusaka dari si manyit,semoga menjadi acuan dan menjadi jalan terbaik buat kita semua,amin wallah u'alam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top