Saudara perempuan kandung mrupakan setiap wanita yang dinisbatkan kepada manyit melalui perantara ayah dan ibunya.oleh karena itu di katakan kepadanya al-ukhtu lil abawain.
setiap sudara perempuan kandung akan memperoleh harta pusaka dari si manyit namun ada beberapa keadaan yang harus kita perhatikan supaya jelas berapa nantinya hak harta warisan yang akan di perolehnya dan tidan terjadi selisih dalam pepbagian harta warisan berikut ini merupakan beberapa keadaa yang harus kita lihat dalam hal pewmbagian harta pusaka si manyit:
- Dia akan mendapatkan setengah harta pusaka dengan jalan fradh,jika dia seorang diri,dan tidak ada yang membuatnya mahjub dan tidak menjadi ashabab dengan saudara laki-laki kandung atau ashabab dengan furu'wali waris sebagaimana firman Allh swt berikut ini:
وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya(QS An-nisa-176)
- Dia mendapatkan dua pertiga 2/3 jika mereka terdiri dari dua orang ,dan tidak ada yang membuat mereka ashabah dan tidak ada juga di antara mereka yang berashsabah dengannya,dan tidak ada juga yang membuat mahujb seperti firman Allah swt berikut:
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.(QS An-nisa-176)
- Jika bersama mereka terdapat saudara laki-laki kandung denga tidak adanya orang yang sudah di sebutkan sebelumnya ,maka saudara laki-laki kandung nya itu membuat mereka menjadi ashabah,dengan ketentuan ,bagi satu orang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua orang perempuan hal itu berdasarkan firman Allah swt sebagai berikut:
وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan(QS An-nisa-176)
- Dia akan mendapatkan harta pusaka melalui ta'shub ma'al ghair(ashababh bersama yang lain).yang demikian itu jika disana terdapat furu' perempuan ,baik anak perempuan maupun anak perempuan dari anak laki-laki,dan tidak ada orang yang membuat mereka mahjub,dan tidak ada juga saudara laki-laki kandung yang membuat mereka ashabah,sesungguhnya saudara perempuan kandung atau beberapa saudara perempuan kandung mengambil sisanya dengan kedudukan bahwa mereka menjadi ahabah ma'al ghair.
- Mahjub (menghalangi)saudara perempuan kandung dengan hijab yang mengharamkan ,pada saat adanya anak laki-laki atau anak laki-laki dari anak laki-laki,meskipun dia turun tingkatan .dengan bapak sesuai dengan kesepakatan semua ulama,dan dengan kakek,menurut Abu Hanifah.
0 komentar:
Posting Komentar