Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami.seorang ibu,seorang anak laki-laki,dan seorang anak perempuan  dari anak laki-laki,dan anak laki-laki dari anak laki-laki,lalu berapakah hak rasian mereka?Suami mendapatkan seperempat  1/4 dengan jalan faradh,karena adanya furu',ibu mendapatkan seperenam 1/6,karena adanya furu',sedangkan sisanya untuk anaka laki- dengan ta'shib,anak perempuan dari anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa karena mahjub oleh anak laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top