Seorang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seotang ayah,seorang anak laki-laki,seorang anak perempuan dara anak laki-laki maka berapakah hak merekaatas warisan yang di tinggalkan oleh simanyit?Suami mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan faradh karena adanya furu' ayah mendapatkan seperenam 1/6, karena adanya furu'sedangkan sisanya menjadi milik anak laki-laki dengan ta'shib,dananak perempuan dari anak laki-lakitidak mendapatkan apa-apa karena mahjub oleh anak laki-laki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar