Seorang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seotang ayah,seorang anak laki-laki,seorang anak perempuan dara anak laki-laki maka berapakah hak merekaatas warisan yang di tinggalkan oleh simanyit?Suami mendapatkan seperempat 1/4 dengan jalan faradh karena adanya furu' ayah mendapatkan seperenam 1/6, karena adanya furu'sedangkan sisanya menjadi milik  anak laki-laki dengan ta'shib,dananak perempuan dari anak laki-lakitidak mendapatkan apa-apa karena mahjub oleh  anak laki-laki.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top