Seorang wanitameninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak perempuan ,seorang anak perempuan dari anak laki-laki dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki maka berapakah hakmereka masing-masing?Dua orang anak perempuan kandung mendapatkan dua pertiga 2/3,dan sisanya menjadi bagian anak perempuan dari anak laki-laki darianak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki secara ta'shib,dengan ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar