Seorang wanitameninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak perempuan ,seorang anak perempuan dari anak laki-laki  dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki maka berapakah hakmereka masing-masing?Dua orang anak perempuan kandung  mendapatkan dua pertiga 2/3,dan sisanya menjadi bagian anak  perempuan dari anak laki-laki darianak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki secara ta'shib,dengan ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top