seorang perempuan meninggal duniadengan meninggalkan tiga anak perempuan ,duaorang anak perempuan dari anak laki-laki,dan seorang anka laki-laki dari anak laki-laki,maka berapakah hak mreka masing-masing?Tiga orang anak perempuan mendapatkan dua pertiga 2/3,dua orang anak perempuan dari anak laki-laki bersama anak laki-laki dari anak laki-laki mendapatkan sepertiga 1/3 sisanya dengan ta'shib,karena dia menta'shib keduanyameskipun dia menurunkan derajat keduanya karena keduanya memang memburuhkan dirinya .Kalau bukan karena dia (anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki)niscaya keduanya sama sekali tidak akanmendapatkan harta pusaka apa-apa.dan harta pusaka secara keseluruhan untuk anak-anak perempuan shhulbi baik dengan jalan fardh maupun radd.oleh karena itu dia di sebut al-gharib al-mubarak(kerabat pembawa berkah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar