seorang perempuan meninggal duniadengan meninggalkan  tiga anak perempuan ,duaorang anak perempuan  dari anak laki-laki,dan seorang anka laki-laki dari anak laki-laki,maka berapakah hak mreka masing-masing?Tiga orang anak perempuan  mendapatkan dua pertiga 2/3,dua orang anak perempuan dari anak laki-laki bersama anak laki-laki dari anak laki-laki mendapatkan sepertiga 1/3  sisanya dengan ta'shib,karena dia menta'shib keduanyameskipun dia menurunkan derajat   keduanya karena keduanya  memang memburuhkan dirinya .Kalau bukan karena dia (anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki)niscaya keduanya sama sekali tidak  akanmendapatkan  harta pusaka apa-apa.dan harta pusaka secara keseluruhan  untuk anak-anak perempuan  shhulbi baik dengan jalan  fardh maupun radd.oleh karena itu dia di sebut al-gharib al-mubarak(kerabat pembawa berkah)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top