jikaseorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang ayah,seorang ibu,anak prempuan,dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki,maka mereka akan memperoleh harta warisan sebagai berikut:Suami  mendapatkan seperempat 1/4 dangan fardhkarena adanya furu'.Ayahmendapatkan seperenam 1/6,seperti yang diterima oleh ibu,karena adanya furu' ,sedangkan anak perempuan mendapatakn  setengah 1/2.Dan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam 1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top