jikaseorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,seorang ayah,seorang ibu,anak prempuan,dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki,maka mereka akan memperoleh harta warisan sebagai berikut:Suami mendapatkan seperempat 1/4 dangan fardhkarena adanya furu'.Ayahmendapatkan seperenam 1/6,seperti yang diterima oleh ibu,karena adanya furu' ,sedangkan anak perempuan mendapatakn setengah 1/2.Dan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam 1/6 sebagai pelengkap dua pertiga 2/3.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar