Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan suami.saudara perempuan kandung,anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung jadi berapakah bagian masing-masing ahli waris?

Suami menerima setengah dari harta warisan karena tidak ada furu'(anak).Lalu saudara perempuannya mendapatkan setengah yang lainnya.Sehingga tidak ada harta warisan yang tersisa yang bisa di terima oleh anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung yang merupakan ashabab dari yang meninggal dunia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top