Seorang istri memiliki dua keadaan dalammenerima harta warisan yang di tinggalkan oleh sang suami,yaitu:
- Menerima seperempat ,yaitu ketika tidak ada anak yang demikian itu di dasarkan pada firman Allah Ta'ala:
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.(An-Nissa :12)
- Mendapatkan harta warisan seperdelapan 1/8,jika terdapat anak yang demikian itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu(An-Nissa :12)
Demikianlah bagaimana seorang istri mendapatkan hak warisan dari seorang suami yang telah meninggal dunia.
0 komentar:
Posting Komentar