Seorang istri memiliki dua keadaan  dalammenerima harta warisan yang di tinggalkan oleh sang suami,yaitu:
  1. Menerima seperempat ,yaitu ketika  tidak ada anak yang demikian itu di dasarkan pada firman Allah Ta'ala:
 وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.(An-Nissa :12)
  1. Mendapatkan harta warisan  seperdelapan 1/8,jika terdapat anak  yang demikian itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu(An-Nissa :12)
Demikianlah bagaimana seorang istri mendapatkan hak warisan dari seorang suami yang telah meninggal dunia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top