Seorang laki-lai meninggal dunia dengan meninggalkan  dua istri dandua oranganak perempuan dari  anak laki-laki maka berapa bagian masing -masing ahli waris?


Dua orang istrimendapatkan  seperdelapan 1/8 karena  adanya cabang ahli waris (anak),di bagikan kepada keduanya  secara sama,sedangkan dua orang anak  perempuan dari anak laki-laki mendapatkan dua pertiga 2/3 harta warisan secara  fardh.sedangkan  sisanya di ambil mereka  berdua melalui jalan radd.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top