Seorang laki-lai meninggal dunia dengan meninggalkan dua istri dandua oranganak perempuan dari anak laki-laki maka berapa bagian masing -masing ahli waris?
Dua orang istrimendapatkan seperdelapan 1/8 karena adanya cabang ahli waris (anak),di bagikan kepada keduanya secara sama,sedangkan dua orang anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan dua pertiga 2/3 harta warisan secara fardh.sedangkan sisanya di ambil mereka berdua melalui jalan radd.
0 komentar:
Posting Komentar