Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seoranng anak laki-laki pembununh dirinya ,istri dan saudar laki-laki kandung lalu berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Istri mendapatkan seperempat 1/4 harta warisan ,lalu sudara laki-lakikandung mengambil sisanya melalu jalan ashabab.Sedangka anak laki-laki pembunuh itu tidakmendapatkan apa-apa dari harta warisan karena dirinya terhalang yang di sebabkan oleh pembunuhannya itu,sehingga keberadaannya sama seperti ketiadaan.Bertolak dari hal tersebut,maka keberadaan dirinya tidak berpengaruh terhadap pengurangan bagian istri, dari seperempat 1/4 menjadi seperdelapan 1/8.
0 komentar:
Posting Komentar