Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seoranng anak laki-laki pembununh dirinya ,istri dan saudar laki-laki kandung lalu berapakah  bagian masing-masing ahli waris?


Istri  mendapatkan seperempat 1/4 harta warisan ,lalu sudara laki-lakikandung  mengambil sisanya  melalu jalan ashabab.Sedangka anak laki-laki pembunuh  itu tidakmendapatkan apa-apa dari harta warisan  karena dirinya terhalang  yang di sebabkan oleh pembunuhannya itu,sehingga keberadaannya  sama seperti ketiadaan.Bertolak dari hal tersebut,maka keberadaan dirinya  tidak berpengaruh terhadap pengurangan bagian istri, dari seperempat 1/4 menjadi seperdelapan 1/8.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top