Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan anak laki-laki dari anak perempuan (cucu) dan seorang istri ,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Istri mendapatkan seperempat harta warisan ,karena tidak adanya anak,baikmelalui fardh maupun ta'shib,sedangkan anak laki-laki dari anak perempuannya (cucu),meskipun dia dia sebagai cabang bagi yang meninggal dunia ,hanya saja dia menerima warisan karena rahm,sehingga tidak berpengaruh pada bagian istri tertinggi,yaitu seperempat 1/4.Dan dia menerima sisanya karena tidak adanya orang yang menghalanginya dari ashabul furudh slain suami iistri.
0 komentar:
Posting Komentar