Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan anak laki-laki dari anak perempuan (cucu) dan seorang istri ,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?

Istri mendapatkan  seperempat harta warisan ,karena tidak adanya anak,baikmelalui fardh maupun ta'shib,sedangkan anak laki-laki dari anak perempuannya (cucu),meskipun dia  dia sebagai cabang bagi yang meninggal dunia ,hanya saja dia menerima warisan karena rahm,sehingga tidak berpengaruh pada bagian istri tertinggi,yaitu seperempat 1/4.Dan dia menerima sisanya karena tidak adanya orang yang menghalanginya dari ashabul furudh slain suami iistri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top