Seorang wanita meninggaldunia dengan meninggalkan seorang suami,anak laki-laki dan anak perempuan,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Suami mendapatkn seperempat 1/4 karena adanya cabang ahli waris,sedangkan sisa harta pusaka menjadi bagian antara anak perempuan dan anak laki-laki melalui ta'shib,dan bagian satu orang laki-laki seperti bagian dua orang perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar