Seorang wanita meninggaldunia dengan meninggalkan seorang suami,anak laki-laki dan anak perempuan,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?

Suami mendapatkn seperempat 1/4 karena adanya cabang  ahli waris,sedangkan sisa harta pusaka menjadi bagian  antara anak  perempuan dan anak laki-laki melalui ta'shib,dan bagian satu orang  laki-laki seperti bagian dua orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top