Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,anak perempuan,ibu,dan saudara perempuan kandung,maka berapakah bagian masing-masing ahli waaris?
Suami menerima seperempat harta warisan,karena adanya cabang ahli waris yaitu anak perempuan.adapun anak perempuan maka dia akan menerima setengah 1/2,ibu mendapatkan seperenam 1/6,sedangkan saudara perempuan kandung mendapatkan sisanya karena dia ashabah dengan yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar