Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami,anak perempuan,ibu,dan saudara perempuan kandung,maka berapakah bagian masing-masing ahli waaris?

Suami menerima seperempat harta warisan,karena adanya  cabang ahli waris yaitu anak perempuan.adapun anak  perempuan  maka dia akan menerima setengah 1/2,ibu mendapatkan seperenam 1/6,sedangkan saudara perempuan kandung  mendapatkan sisanya karena dia  ashabah dengan yang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top