Seorang laki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri ,dua orang saudara perempuan kandung,seorang perempuan sebapak,dan saudara laki-laki sebapak,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Istri mendapatkan bagian fardhnya yaitu seperempat 1/4 karena tidak adanya cabang ahli waris.lalu dua orang saudara perempuan kandung mendapatkan dua pertiga 2/3.Sedangkan sisanya menjadi bagian antara saudara laki-laki sebapak dan saudara perempun sebapak mnelalui ta'shib,bagian orang laki-laki dua kalilipat dari bagian orang perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar