Seorang laki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri ,dua orang saudara perempuan kandung,seorang perempuan sebapak,dan saudara laki-laki sebapak,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?

Istri mendapatkan bagian fardhnya yaitu seperempat 1/4 karena tidak adanya cabang ahli waris.lalu dua orang saudara perempuan kandung mendapatkan  dua pertiga 2/3.Sedangkan sisanya menjadi bagian antara  saudara laki-laki sebapak dan saudara  perempun  sebapak mnelalui ta'shib,bagian orang laki-laki dua kalilipat dari bagian  orang perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top