Seorang laki-lakimeninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, dan seorang perempuan kandung.maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Istri menerima seperempat 1/4,karena tidak adanya anak.sedangkan saudara perempuan kandung mendapatkan sisanya.yaitu tiga perempat 3/4 hartawarisan.setengah dari jalan fardh dan seperempat 1/4 dari jalan radd.
0 komentar:
Posting Komentar