Seorang muslimahmeninggal dunia dengan meninggalkan seorsng suami dan anak perempuan non muslim serta saudara perempuan sebapak,maka berapaka bagian masing-masing ahli waris?
Suami mendapatkan setengah 1/2 dan saudara perempuan sebapak mendapatkan setengah juga.Adapun anak perempuan,terhalang untuk mendapatkan warisan karena adanya perbedaan agama dengan simanyit.oleh karena itu dia tidak mempunyai pengaruh terhadap jatah suami.
0 komentar:
Posting Komentar