Seorang muslimahmeninggal dunia dengan meninggalkan  seorsng suami dan anak perempuan  non muslim serta saudara perempuan sebapak,maka berapaka  bagian masing-masing ahli waris?

Suami mendapatkan  setengah 1/2 dan saudara  perempuan sebapak mendapatkan  setengah juga.Adapun anak perempuan,terhalang untuk mendapatkan  warisan karena  adanya perbedaan agama dengan simanyit.oleh karena itu dia tidak mempunyai pengaruh terhadap jatah suami.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top