Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami.anak laki-laki pembunuh dirinya,saudara laki-laki sebapak,makaberapakah bagian masing-masing ahli waris?

Suami mendapatkan setengah 1/2.Dan sisanya bagi saudara laki-laki sebapakmelalui ta'shihb.Sedangkan anak laki-laki pembunuh tidak  mendapatkan apa-apa,karena dia tidak  boleh mendapatkan warisan,sehingga tidak mempengruhi  bagian suamidan tidak  menghalangi  saudara laki-laki sebapak.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top