Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang istri,salah seorang diantaranya beragama kristenanak laki-laki dari anak perempuan dari anak alki-laki,saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki sebapak,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Istri yang satu agama dengan suaminya mendapatkan seperempat 1/4.Sedangkan yang berbeda agama dia terhalang untuk mendapatkan harta warisan.Bagi saudara laki-laki kandung mendpatka sisanya.Saudara laki-laki sebapak mahjub (terhalang) dengan saudara laki-lakikandung dan anak laki-laki dari anak perempuan dari anak laki-laki termasuk dari dzwil arham.
0 komentar:
Posting Komentar