Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang istri,salah seorang diantaranya beragama kristenanak laki-laki dari anak perempuan dari anak alki-laki,saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki sebapak,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?

Istri yang satu agama dengan suaminya mendapatkan  seperempat 1/4.Sedangkan yang berbeda agama dia terhalang untuk mendapatkan harta  warisan.Bagi saudara  laki-laki kandung  mendpatka sisanya.Saudara laki-laki sebapak  mahjub (terhalang) dengan saudara laki-lakikandung  dan anak laki-laki dari  anak perempuan  dari anak laki-laki termasuk dari dzwil arham.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top