Hukum waris(fara'idh sembilan puluh lima)
Meninggal seorang laki-laki dengan meninggalkan seorang ayah,seorang anak perempuan,dan seorang anak laki-laki,lalu berapakah bagian mas...
Hukum waris(fara'idh sembilan puluh lima)
Meninggal seorang laki-laki dengan meninggalkan seorang ayah,seorang anak perempuan,dan seorang anak laki-laki,lalu berapakah bagian mas...