seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?

Suami mendapatkan seperempat 1/4,karena adanya cabang ahali waris,yaitu anak perempuan dari anak laki-laki.Dan anak perempuan dari anak laki-laki ini mendapatkan setengah 1/2 melalui jalan fardhu dan seperempat 1/4 memlalui jalan radd.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hukum warisan(fara'idh) © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top