seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki,maka berapakah bagian masing-masing ahli waris?
Suami mendapatkan seperempat 1/4,karena adanya cabang ahali waris,yaitu anak perempuan dari anak laki-laki.Dan anak perempuan dari anak laki-laki ini mendapatkan setengah 1/2 melalui jalan fardhu dan seperempat 1/4 memlalui jalan radd.
0 komentar:
Posting Komentar